Menurutnya kasus asusila yang dilakukan Hasyim telah merugikan korban selaku perempuan, sekaligus mencederai institusi penyelenggara pemilu.
Kendati demikian, CAT masih pikir-pikir untuk memidanakan Hasyim.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Pengganti Hasyim Asyari di KPU Tak Perlu Fit and Proper Test
Kuasa hukum korban dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan menuturkan ada kendala yang dialami kliennya yaitu berdomisili di Belanda.
Sehingga, dia menuturkan CAT masih mempertimbangkan akan membawa kasus asusila Hasyim ke ranah pidana atau cukup menerima sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP.
"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)(Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel lain terkait Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila