Menurut Yudi, pangkat Rossa kini sudah AKBP.
"Sudah pengalaman menangani perkara besar seperti proyek e-KTP. Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL," ujar Yudi.
Rossa dinilai paham risiko yang harus dihadapi ketika menjadi penyidik KPK.
Pernah Diberhentikan Jadi Penyidik KPK
Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.
Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.
Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun.
Namun, KPK membantah tuduhan tersebut.
Lembaga Antirasuah menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).
KPK berkukuh mengembalikan Rossa
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri pada Selasa.
Polri juga meneken surat pembatalan penarikan Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun Lembaga Antirasuah ngotot agar penyidiknya kembali ke instansi asal.
Saat Rossa dikembalikan ke Polri, ia mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK.
Pada saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK menolak keberatan Rossa.