News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sambil Menangis Singgung Ultah Istri hingga Pegawai Kementan Cari Muka, Berikut 10 Poin Pleidoi SYL

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta kepada majelis hakimk agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, saat membcakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). 

"Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu? Benarkah asumsi banyak orang, bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda? Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan. Wallahu a'lam bi as-shawab," kata SYL.

10. Singgung Perkara Menteri Lainnya

SYL kemudian menyinggung perkara-perkara yang menyeret menteri lain.

Menurut SYL, perkara menteri-menteri lain berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam suatu proyek sehingga merugikan negara.

"Tetapi dalam perkara ini, sama sekali tidak ada proyek strategis nasional, penyalahgunaan perizinan dan rekomendasi, maupun proyek bernilai besar bertriliun-triliun yang disangkut-sangkutkan terhadap saya," ujar SYL.

"Saya sampai hari ini terus bertanya-tanya mengapa saya dijadikan sebagai tersangka?" katanya lagi.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (tribun network/aci/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini