News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim, Eman Sulaeman mengetok palu mengingatkan kepada pengunjung agar tidak gaduh dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok Senin (8/7/2024).

Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan ini telah berlansung sejak Senin (1/7/2024) kemarin.

Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa pihaknya akan menang. 

Sementara, Polda Jawa Barat (Jabar) dalam hal ini sebagai tergugat menyatakan menolak suluruh dalill gugatan praperadilan yang diajukan Pegi. 

Selengkapnya, berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunnews.com

1. Kuasa Hukum Yakin Menang 

kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat (5/7/2024).

Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

Baca juga: Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.

2. Polda Tolak Seluruh Dalil Gugatan

Sementara itu, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini