TRIBUNNEWS.COM - Putusan sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok Senin (8/7/2024).
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan ini telah berlansung sejak Senin (1/7/2024) kemarin.
Kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa pihaknya akan menang.
Sementara, Polda Jawa Barat (Jabar) dalam hal ini sebagai tergugat menyatakan menolak suluruh dalill gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Selengkapnya, berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Kuasa Hukum Yakin Menang
kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.
Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.
"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat (5/7/2024).
Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.
"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."
Baca juga: Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.
2. Polda Tolak Seluruh Dalil Gugatan
Sementara itu, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pegi.