News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024).

"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga eveluasi tentang perkap dan perpol."

"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada."

"Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan, ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan, kami melihat dari sisi sana," kata Benny.

Dikatakan Benny, hal itulah yang menjadi hasil pengamatan pihak Kompolnas.

"Makanya kami hadir, mendengar mencermati apa pertimbangan hakim sampai putusan diberikan," ungkapnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Berikut tanggapan sejumlah pihak terkait hasil praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). (Kolase Tribunnews)

Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas

Pihak Keluarga Akui Puas atas Putusan Hakim

Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini