"Hakim berpendapat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga eveluasi tentang perkap dan perpol."
"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada."
"Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, satu perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan, ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan, kami melihat dari sisi sana," kata Benny.
Dikatakan Benny, hal itulah yang menjadi hasil pengamatan pihak Kompolnas.
"Makanya kami hadir, mendengar mencermati apa pertimbangan hakim sampai putusan diberikan," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, Senin.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu, Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Baca juga: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun, Jadi Tersangka, Kini Bebas
Pihak Keluarga Akui Puas atas Putusan Hakim
Menanggapi putusan tersebut, pihak keluarga Pegi mengaku sangat puas.