Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Dalam putusannya, hakim menilai tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut gugatan praperadilan yang dikabulkan ini bermakna error in persona (kekeliruan pada orang).
Artinya, Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi.
”Ini jelas delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak,” kata Susno dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Dituntut 14 Tahun Penjara, Eks Bupati Langkat yang Viral Punya Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Menurut Susno, untuk menghindari error in persona suatu penanganan kasus adalah sangat gampang, bahkan super gampang.
Penyidik Polsek pun, dikatakan Susno, tahu caranya.
Dia memandang penetapan DPO Pegi Setiawan yang dianggap hakim tidak sah bentuk kelalaian dari penyidik.
Susno pun meminta pencarian tiga DPO, termasuk mencari Pegi alias Perong yang sebenarnya.
“DPO (Daftar Perncarian Orang) ini yang buat polisi, saya kan biasa buat DPO sejak saya Kapolsek sampai dengan saya jadi Kabareskrim, DPO ini diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia,” ucapnya.
Apabila DPO ini dikhawatirkan lari keluar negeri diedarkan juga ke seluruh dunia lewat interpol.
Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari lalu ditempel foto.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Susno Duadji: Kompolnas Lebih Bagus Diam
Susno menyebut pekerjaan penyidik sangat mudah sehingga terhadinya error in persona otomatis menggugurkan semua.
Selain itu, dia sepakat dengan pendapat hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan seharusnya diperiksa dahulu sebagai calon tersangka.
“Itu sangat-sangat benar tapi apapun juga manakala sudah keliru orang, yang ini sudah salah semua karena dalam hukum pidana harus ada subjek, pelaku. yang ini baru menunjuk kalau pelakunya betul ini, baru ke apakah cara menangkapnya ini benar, cara menahannya benar, cara menyinta benar ini tersangkut hal-hal yang formal,” jelasnya.
Berikutnya masalah prosedur apalagi Pegi Setiawian bukan pelaku yang tertangkap tangan.
Ini adalah persitiwa 8 tahun yang lalu dan baru ditangkap sekarang.
“Makanya penting panggil periksa, ternyata tidak pernah dipanggil tidak pernah diperiksa. Kemudian setelah itu masukkan dalam datar DPO. Kalau sudah dipanggil dan diperiksa nah, ini tidak pernah ketangkap orangnya, baru diperiksa dulu, setelah diperiksa, ternyata betul semua alat buktinya lengkap, baru tentukan jadi tersangka, kan begitu,” urainya.
Susno mendesak agar CCTV kasus ini dibuka agar terang menderang.
Terlebih dirinya mendengar anak buah Iptu Rudiana menyebut telah menyita CCTV.
Baca juga: Respons Kapolri Terkait Batalnya Status Tersangka Pegi Setiawan
"Mana sidik jarinya, mana CCTVnya, kenapa CCTV tidak dibuka udah sekian lama disita. Kenapa HP nya disita tidak dibuka, Kenapa darah yang di baju tidak diambil, darah yang di tubuh tidak diambil, kenapa DNA tidak diambil. Ada yang mengatakan DNA ratusan juta, siapa? ga pernah baca. DNA tuh cuma Rp 5 juta. Anggaran polisi enggak cukup, anggaran polisi sudah cukup besar sekarang," pungkas Susno.