News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Blokir Rekening Anggota Keluarganya Dibuka, Pihak Gazalba: Untuk Daftar Kuliah Anak

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

"Terkait hal tersebut (penahanan Gazalba) Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan, mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan," kata Aldres, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Merespons pihak Gazalba, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan, majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, dalam hal perpanjangan penahanan ini telah menjadi kewenangan Ketua Pengadilan.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak. Perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi

"Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya. Jadi dilanjutkan penahanan ya. Demikian Pak Gazalba ya supaya Bapak paham," tambahnya.

"Ya nantilah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan (permohonan) silakan, diajukan ke kami. Kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ucap Hakim.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim tersebut menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. 

Hakim Fahzal dkk menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. 

PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini