Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, meminta majelis hakim membuka blokir rekening anggota keluarganya.
Kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan, rekening pribadi milik Gazalba, istri, dan anaknya, telah diblokir sejak tahap penyidikan.
Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan
Namun, menurutnya, rekening-rekening itu tak masuk ke dalam daftar barang bukti dan tidak juga dilakukan penyitaan.
Oleh sebab itu, Aldres memohon kepada majelis hakim agar membuka rekening anggota keluarga kliennya itu. Terlebih, diungkapkan Aldres, keluarga Gazalba Saleh sedang membutuhkan dana untuk biaya mendaftar kuliah anak mereka.
"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini, dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri, dan anak-anaknya diblokir, namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu, Kami mohon ke majelis agar dibuka (blokir rekening), mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi, Yang Mulia" kata Aldres, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Merespons hal tersebut, jaksa KPK menyebut, pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan mengapa pemblokiran rekening Gazalba tidak tercantum dalam daftar barang bukti.
"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada jaksa KPK.
"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," kata jaksa menjelaskan kepada hakim.
"Itu kan sudah diblokir?" ucap hakim memastikan.
"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," ucap jaksa.
"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," kata hakim.
Dalam kesempatan yang sama, Gazalba Saleh juga meminta majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kembali terhadapnya.
Menurut tim kuasa hukum terdakwa, ada sejumlah alasan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim agar tidak menahan Gazalba.