News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pantun Jaksa KPK untuk SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesengukan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangisan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan Jumat (5/7/2024) lalu mendapat sambutan dari jaksa penuntut umum KPK. Jaksa membalas tangisan SYL itu dengan sebuah pantun pada awal persidangan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi SYL.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tangisan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan Jumat (5/7/2024) lalu mendapat sambutan dari jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa membalas tangisan SYL itu dengan sebuah pantun pada awal persidangan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi SYL.

Baca juga: SYL Batal Bongkar Proyek Green House, Langsung Disindir Jaksa KPK: Bak Menjilat Ludah Sendiri

Replik dibacakan jaksa KPK dalam persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan.

Sungguh indah dan menawan.

Katanya pejuang dan pahlawan.

Dengar tuntutan nangis sesengukan," kata jaksa Meyer Simanjuntak saat mengawali pembacaan replik atas pledoi SYL.

Baca juga: 6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker

Dalam repliknya, jaksa menilai bahwa pleidoi SYL cenderung dramatis dan puitis.

Padahal hal tersebut menurut jaksa tiadak bisa mengapus tindak pidana yang telah didakwakan kepada SYL.

"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang-benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif begitu meraja-lela yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," ujar jaksa.

Selain itu, pleidoi yang disusun SYL juga dinilai jaksa hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab hukum.

Adapun alibi-alibi pembelaan SYL, disebut jaksa hanya berasal dari keterangan SYL dan keluarganya semata.

"Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk megingkari dan keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah," ujar jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini