"Rp 10,5 miliar," jawab Sugiharto.
Jaksa lalu bertanya tentang inisiator proyek fiktif tersebut. Sugiharto mengaku diperintahkan Bambang Rianto selaku Direktur Operasional untuk menyiapkan uang tersebut melalui pengerjaan proyek fiktif agar anggaran dapat cair.
"Artinya gini Pak. Bisa saudara jelaskan siapa yang memiliki inisiatif untuk pembuatan proyek, dan uangnya itu untuk apa?" tanya jaksa.
"Saya pada saat itu diinstruksikan oleh Direktur Operasional saya, Pak Bambang Rianto (BR)," jawab Sugiharto.
"Oke. Gimana instruksinya?" tanya jaksa.
Baca juga: Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
"Tolong disediain dana untuk di Japek ini ada keperluan untuk BPK Rp 10 M-anlah, Pak," jawab Sugiharto.
"Buat apa?" tanya jaksa.
"BPK. Nah, itu. Jadi, saya dipanggil, saya kumpulin temen-temen saya, VP saya pada saat itu, Pak Rozak (Faturrozak). Kan setelah menjabat sebagai Kapro (kepala proyek), dia (Faturrozak) sebagai engineer dan VP, wakil saya di 2021. Saya panggil juga pengendali saya, namanya Pak Reza. Menyampaikan di situ bahwa ada keperluan ini, untuk keperluan BPK," jawab Sugiharto.
"Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan senilai Rp 10,5 miliar itu?" tanya jaksa.
"Iya, betul Pak," jawab Sugiharto.
Sugiharto mengatakan dirinya yang menginisiasi proyek fiktif tersebut. Dia mengatakan, hal itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Bambang terkait duit Rp 10,5 miliar untuk kepentingan BPK.
"Atasan saudara langsung siapa?" tanya jaksa.
Baca juga: Sidang Tol MBZ, Eks Kepala BPJT Ungkap Pembahasan Ratas untuk Penggunaan Produksi Baja Dalam Negeri
"Pak Dir Operasional," jawab Sugiharto.
"Tahu juga atau keputusan dari saudara?" tanya jaksa.
"Kalau Pak Bambang-nya ya tahunya yang penting ada untuk keperluan itu dulu Rp 10 miliar," jawab Sugiharto.
"Jadi, yang menginisiasi untuk pertanggungjawabannya fiktif dari siapa? Saudara?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Sugiharto.