Sementara itu, Ridho Rahmadi mengaku sependapat dengan sinyalamen mantan Dirjen Aptika Semuel Abrijan Pangerapan bahwa ada orang dalam yang diduga terlibat dalam kasus peretasan PDNS 2 ini.
"Insider (orang dalam) lebih masuk akal. Harus dikulik sampai ke pangkalnya. Saya menduga ada yang pesan, yakni kaum elite, punya banyak dana dan kekuatan politik, yang mau 'smooth landing'," katanya.
Orang dalam, kata Ridho, banyak yang tidak suka dengan Menkominfo Budi Ari yang sombong dan tidak mau diberi masukan. "Peretasan itu sebagai pelajaran bagi Menkominfo," sindirnya.
Sementara itu, Petrus Selestinus menilai pemeintah tidak punya kemauan politik untuk melindungi PDN dengan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang PDN, sebagaimana pemerintah dan DPR membentuk UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Anggota DPR Bingung, Menkominfo yang Didesak Mundur Malah Dirjennya yang Angkat Kaki
"Presiden Jokowi diduga memiliki agenda politik pembentukan UU hanya untuk melindungi kelompoknya saja, sehingga untuk hal yang sangat penting dan strategis seperti PDN hanya cukup diatur dengan Perpres, itu pun diatur sacara sumir dalam Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan tujuan memodernisasi sektor pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi," katanya.
"Saya sepakat bahwa pemerintah dan DPR tidak punya kemauan politik dan tidak punya itikad baik dalam merumuskan kebijakan soal PDN," tandasnya.