Seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan korban di ruang kerjanya.
Dekan FISIP Unhas Prof Sukri Tamma yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait pelecehan seksual itu.
Menurutnya, permasalahan tersebut telah ditangani dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai WR III Prof Farida Patittingi.
"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas kan ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida," kata Prof Sukri.
"Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang," sambungnya.
Prof Sukri menjelaskan, kasus penanganan dugaan pelecehan seksual di internal kampus telah terikat kode etik.
Kode etik itu kata dia, bertujuan merahasiakan identitas pelapor ataupun terlapor sebelum ada keputusan hasil akhir pemeriksaan.
"Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa kemudian sampai saat ini memang ditangani berdasarkan kode etik yang ada," jelasnya.
4. Pelecehan di Stikes Buleleng
Dosen di Stikes Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya pada 6 Mei 2023.
Pelecehan dilakukan di kos mahasiswi tersebut.
Modusnya, dosen ingin membantu pengerjaan skripsi. Sumber lain menyebut ingin membantu permasalahan pribadi korban.
Dilansir Tribun Bali, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata Picha.