PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
5. Dosen Unmul Samarinda Lecehkan 3 Mahasiswi
Oknum dosen Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial DS, menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polresta Samarinda.
DS sebelumnya mengajar di Fakultas Kehutanan Unmul diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga mahasiswi bimbingan skripsinya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di Unmul dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak 29 Agustus 2022.
Seorang kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fahutan Unmul, Robert Wilson Berliando, mengatakan dugaan pelecehan yang dilakukan dosen DS terhadap tiga mahasiswi dilakukan di waktu yang berbeda.
DS diduga melecehkan dua mahasiswi pada tahun 2021 dan satu mahasiswi pada tahun 2022.
Menurut Teguh, dugaan pelecehan yang dilakukan DS ke tiga mahasiswi hampir serupa dan dilakukan pada proses bimbingan skripsi.
"Perbuatannya dilakukan saat korban menjalani bimbingan atau konsultasi tugas akhir dan hingga saat ini korban trauma," terangnya.
6. Kasus Pelecehan 2 Dosen Unsri
Pada 2021, Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi sorotan setelah sejumlah mahasiswi di kampus tersebut diduga mengalami pelecehan seksual secara fisik dan verbal oleh terduga dua dosennya sendiri.
Kasus pelecehan seksual ini bermula cuitan korban inisial DR yang merupakan mahasiswi Unsri semester akhir itu viral.
DR saat itu mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen pada 28 Agustus 2021 saat hendak mengurus skripsi di kampus.
DR lalu memutuskan melaporkan dosen berinisial A itu ke Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu, seorang dosen dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.
Reza ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari tiga mahasiswi yang mengaku dilecehkan via aplikasi perpesanan berinisial C, F, dan D.
Polisi kembali menerima dua laporan mengaku menjadi korban, yakni seorang mahasiswi berinisial D dan seorang alumni berinisial R.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Awalnya terduga pelaku disebut adalah staff kampus Unsri.
Namun belakangan, diketahui bahwa pelaku juga ternyata adalah oknum dosen di kampus Unsri.
"Kedua korban ini dilecehkan oleh terlapor dengan mengumbar kata-kata tak pantas dan cabul," ungkap polisi.
7. Dugaan Pelecehan di UPN Jogja
Dosen UPN Veteran Yogyakarta, JS, tersandung kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus belum lama ini.
JS kemudian menjelaskan duduk permasalahannya pada 7 Mei 2024.
Peristiwa tersebut diungkapkan JS berawal saat dirinya memanggil 16 mahasiswa tingkat akhir yang belum lulus ke ruangannya.
JS memanggil para mahasiswa itu untuk memberikan semangat agar segera menyelesaikan studinya.
Sebab mereka terancam drop out (DO) bila tidak segera menyelesaikan studinya.
"Jadi 16 orang itu kan tinggal satu bulan nggak lulus mau di DO. Terus saya panggil 16 orang itu ke ruangan saya," tuturnya, dikutip dari Kompas.
Setelah itu JS turut berjalan keluar ruangan bersama dengan para mahasiswa tersebut.
Saat itu JS kemudian merangkul mahasiswa sembari kembali menyemangati agar segera menyelesaikan studinya.
Hal itu dilakukan JS bukan bermaksud aneh-aneh, melainkan tidak lain untuk memberikan semangat.
"Ya biasa seperti dengan anak, dirangkul terus saya bilang pokoknya tetap semangat ya biar segera lulus, ya gitu aja," tuturnya.
Menurut JS, apa yang dilakukannya tersebut dinilai mahasiswa itu melakukan tindakan kekerasan seksual. "Nah, ternyata dia tidak berkenan, saya rangkul, tidak berkenan, bahwa itu adalah pelecehan," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Akui Perbuatannya, Oknum Dosen di Buleleng Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi dan TribunLombok.com dengan judul Oknum Dosen Unram Diduga Pelaku Pencabulan Mahasiswi Diberhentikan Sementara
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Andreas Chris) (TribunBali/Ratu Ayu Astri Desiani)
(TribunLombok/Robby Firmansyah) (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)