TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biduan dangdut, Nayunda Nabila kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.
Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang penyampaian duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL di dalam persidangan.
Sementara itu, Nayunda Nabila sudah beberapa kali mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke KPK, totalnya Rp 70 Juta.
Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK menyebut Nayunda Nabila turut menikmati uang Kementan dari SYL, di antaranya diberi cincin, tas bermerk diajak makan hingga dibantu membayar cicilan apartemen.
Baca juga: H-1 Jelang Vonis, Tiba-tiba Eks Mentan SYL Irit Bicara hanya Memohon Doa
Ketika bersaksi di sidang SYL, majelis hakim turut mengungkap awal perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL.
Teranyar jaksa KPK mengklaim punya bukti chat dugaan perselingkuhan SYL, tapi bukti itu tak diungkap dengan alasan KPK tak ingin cari sensasi.
Kubu SYL Tegaskan Nayunda Nabila Selaku Biduan Dibayar secara Profesional
Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.
Dengan demikian, jaksa KPK dinilai tidak menghargai profesi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.
Nayunda Nabila Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL
Sosok Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi kelahiran Makassar, Sulsel terseret di kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991 disebut dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sang biduan disebut-sebut dapat sawedan dari Rp 50 - 100 Juta.