News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Lingkungan Hidup Momentum Dorong Tata Kelola Tambang Berkelanjutan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seminar di Ballroom Hotel Grand Family Barong Tongkok, Kutai Barat, Jumat (5/7), yang mengusung tema ”Implementasi Kegiatan Operasi Pertambangan yang berwawasan Lingkungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day diperingati setiap tanggal 5 Juni setiap tahunnya.  

Peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia atau World Environment Day dimulai sejak tahun 1972 ketika Majelis Umum PBB menetapkan 5 juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi Stockholm.

Mengacu pada The United Nations Environment Programme (UNEP), Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024 memiliki tema "Restorasi lahan, penggurunan dan ketahanan terhadap kekeringan".

Dalam mendorong upaya tersebut, Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang GBU Adi Rachmani mengatakan tata kelola pertambangan yang baik harus memperhatikan lingkungan hidup di sekitar.

Menurutnya, hal ini harus sejalan dengan program pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang dapat bertanggung jawab menjaga keberlanjutan lingkungan di area operasional.

"Kami yakin bahwa dengan komitmen dan kerjasama dari seluruh pihak, kita dapat mewujudkan pengelolaan lingkungan lestari dan berkelanjutan di masa depan,” ujar Adi melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan dalam seminar bertema "Implementasi Kegiatan Operasi Pertambangan yang berwawasan Lingkungan".

Beberapa narasumber yang hadir diantaranya adalah Inspektur Tambang Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Andi Luthfi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Ery Sulastyo, dan Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang GBU Adi Rachmani.

Beberapa poin yang dibahas dalam diskusi ini menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan pada kegiatan operasional penambangan sesuai kaidah penambangan yang baik.

Baca juga: Jaga Lingkungan, Aktivitas Penambangan SBI Pabrik Cilacap Dijalankan Sesuai Kaidah Pertambangan

Hal ini merujuk Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini