Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus itu.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak 22 November 2023.
Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Metro Jaya belum melakukan penahanan meski hampir delapan bulan Firli tersangka.
Update Polda Metro Jaya
Sementara itu Polda Metro menyebut pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan secara profesional terhadap kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (2/7/2024).
Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.
"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda Shakti)