News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

IJTI Kutuk Pendukung SYL Serang Jurnalis saat Liput Sidang Putusan Perkara Korupsi Eks Mentan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga anggota Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) pro SYL berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang, Kamis (11/7/2024). IJTI mengutuk penyerangan pendukung SYL terhadap jurnalis saat meliput sidang putusan terkait perkara gratifikasi dan pemerasan.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan mengutuk tindakan pendukung eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyerang jurnalis saat peliputan sidang putusan perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Herik mengungkapkan penyerangan oleh pendukung SYL itu wujud ancaman kepada jurnalis terkait kemerdekaan pers.

"Kami mengecam, kami mengutuk tindakan-tindakan kekerasan terhadap para jurnalis saat meliput sidang SYL hari ini. Aksi tersebut merupakan bagian dari ancaman kepada jurnalis, bukan hanya bentuk pelanggaran informasi yang baik kepada publik, tetapi juga ancaman terhadap kemerdekaan pers," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Herik mendesak agar polisi mengusut insiden ini dan menangkap seluruh pelaku penyerangan.

Dia berharap aksi penyerangan terhadap jurnalis ini tidak kembali lagi di kemudian hari.

"Untuk itu IJTI mendesak aparat untuk mengusut sampai tuntas siapa pelaku-pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut."

"Aksi-aksi ini sangat tidak bertanggungjawab dan harus dihentikan, tidak boleh di masa mendatang kejadian lagi. Untuk itu, IJTI akan mengawal sampai tuntas, sampai pelaku-pelaku itu diseret dan diambil tindakan menurut hukum," tegas Herik.

Kronologi Pendukung SYL Serang Jurnalis

Sebelumnya, aksi penyerangan terhadap jurnalis yang meliput terjadi usai sidang putusan SYL selesai digelar.

Baca juga: Sidang Vonis SYL Berakhir Ricuh, Eks Mentan Dihukum 10 Tahun Bui dan Wajib Kembalikan Uang Rp14 M

Adapun penyerangan itu dilakukan oleh pendukung SYL yang mengatasnamakan dirinya sebagai Formasi Masyarakat Sulawesi (Formasi).

Peristiwa berawal ketika sejumlah anggota Formasi berusaha mendorong polisi dan wartawan saat hendak ke luar ruang sidang. 

Sempat terjadi adu jotos hingga adu fisik, hingga mengakibatkan peralatan jurnalis rusak. Tak hanya itu, pagar ruang sidang juga jebol.

"Ada ormas-ormas pro SYL. Pokoknya mereka sepakat, kalau SYL ke luar akan tertibkan, mereka akan buka jalan. Tapi nyatanya pas mereka keluar, mereka berdesakan," ucap Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, usai persidangan, Kamis (11/7/2024).

Vimala mengatakan, dia sempat mengejar ormas pro SYL tersebut dikarenakan kameranya rusak karena insiden dorong-mendorong yang berlangsung.

"Karena gue panas, alat gua rusak, ya panaslah maksudnya emosi. Terus gue teriak lagi 'koruptor' gitu," ujar Vimala.

"Mereka enggak sukalah kayaknya. Yaudah gue dikejar sampai sana. Gue dikejar," tambahnya.

Ia mengungkapkan, bukan hanya kamera Kompas TV saja yang rusak, tetapi ada juga kamera milik CNN Indonesia TV dan tvOne serta tripod MNC TV yang rusak imbas kericuhan tersebut.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

SYL divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi tersebut secara bersama-sama seperti yang tertuang dalam tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh dalam amar putusannya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: 17 Daftar Belanja Syahrul Yasin Limpo dari Uang Kementan: Skincare Anak, Sawer Biduan hingga THR

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata hakim, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 2 tahun," kata hakim.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fazti Ifahmi)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini