News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Mahfud MD soal Kasus Vina: Lebih dari Unprofessional, Lindungi Nama Seseorang dan Cari Kambing Hitam

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menko Polhukam Mahfud MD (kiri), dan Pegi Setiawan (kanan). Terbaru, Mahfud MD menanggap pengungkapan kasus Vina terkesan serampangan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bisang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menganggap penanganan kasus Vina Cirebon terkesan serampangan.

Ada dua alasan yang mendasari penilaian Mahfud MD tersebut.

Pertama, Mahfud mengungkit kasus Vina yang baru kembali ditangani setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.

Kedua, ia menyoroti aksi Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus 2 DPO dan menangkap Pegi Setiawan.

Adapun Pegi Setiawan kini telah bebas seusai memenangkap praperadilan melawan Polda Jabar.

Seusai Pegi bebas, Mahfud menilai, 7 terpidana lain kasus Vina seharusnya ikut bebas.

"Kalau ini dulu dianggap satu paket pelaku hanya saja belum tertangkap, sekarang sesudah (Pegi) tertangkap kemudian ternyata tidak (bersalah), berarti yang 7 (terpidana) ini tidak (bersalah) dong," jelas Mahfud dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

"Logika kita kan satu paket, dulu dakwaannya 11 orang, yang 3 lari, yang 8 masuk, tapi yang satu dibebaskan lebih dulu."

Mahfud berpendapat, Pegi dan 7 terpidana lainnya merupakan satu paket yang dianggap bersalah dalam pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Setelah Pegi bebas, ujar Mahfud, 7 terpidana lainnya seharusnya juga dibebaskan.

"Karena ini satu dakwaan, seharusnya menjadi novum tapi silakan para pengacara atau keluarganya," ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

Karena itu, Mahfud menilai pengungkapan kasus ini terkesan serampangan.

Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaiannya itu.

"Menurut saya ini serampangan karena kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron, hilang kasus ini," kata Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini