"Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi."
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, bahwa menghukum orang yang tak bersalah adalah tindakan yang sangat jahat.
"Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," jelasnya.
"Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami)
BERITA REKOMENDASI