"Baru muncul lagi setelah ada film 'Vina: Sebelum 7 Hari', baru orang ingat lagi lalu dikejar lagi. Kalau enggak serampangan kan begitu diputus dicari, orangnya harusnya itu juga sejak awal."
"Serampangan kedua, katanya 3 lalu diumumkan yang 2 fiktif. Padahal itu dakwaan jaksa kemudian dicantumkan dalam putusan pengadilan di dalam proses persidangan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Mahfud juga menduga pihak kepolisian berupaya melindungi seseorang dan mencari kambing hitam atas tewasnya Vina dan Eky.
Ia menganggap, tindakan Polda Jabar ini lebih dari sekedar tak profesional.
"Ini kan serampangan namanya, sehingga waktu itu saya mengatakan itu lebih dari unprofessional, itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam."
"Yang 7 ini harusnya bebas dong, kan satu paket dakwaan. Ternyata yang ini (Pegi) salah (tangkap)," tandas Mahfud.
Baca juga: IPW Bicara Peluang Pegi Kembali Ditangkap dan Diperkarakan Polda Jabar
"Sangat Jahat Menghukum Orang Tak Bersalah"
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan salam hormat kepada hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.
Mahfud MD memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan kasus Vina Cirebon sejak awal.
Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.
"Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud, dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024).
Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.
Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.
"Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."