Diketahui, vonis hakim tersebut lebih sedikit dari hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Lalu Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan
Bibie mengaku tak tahu soal sang kakek yang menunjuknya sebagai Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Bibie mengaku selama ini ia hanya tahu statusnya di Kementan adalah sebagai pegawai magang.
Hal itu diungkapkan Bibie dalam sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan Bibie untuk naik jabatan menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum dari yang awalnya hanya magang.
Baca juga: Momen SYL Ungkit Prestasinya saat Jadi Mentan usai Divonis 10 Tahun Penjara
Bibie kemudian menjawab bahwa sepemahamannya ia hanya pegawai magang di Kementan.
Terkait gaji yang diterimanya dari Kementan, Bibie juga mengira bahwa itu memang gaji yang semestinya diterima oleh pegawai magang.
"Mengenai saksi yang menjadi Tenaga Ahli, kan tadi disampaikan melalui kakek saksi awalnya diminta magang. Setelah diminta magang, berapa lama jedanya saksi kemudian menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum itu?" tanya JPU kepada Bibie.
"Saya enggak tahu pak, karena sepemahaman saya, saya itu magang di situ," jawab Bibie.
"Tapi saksi magang kan dapat pedapatan, saksi tadi sudah menerangkan ada uang masuk tapi saksi menyebut lupa nilainya berapa. Apa yang waktu isu saksi pikirkan, magang kok bisa dapat uang. Waktu itu gimana ceritanya?," tanya JPU lagi.
"Saya enggak tanya pak, karena saya kira sudah gajinya," ungkap Bibie.
Lebih lanjut Bibie menyebut mendapat info pendapatan gaji dari Kementan ini dari Protokol Menteri Pertanian SYL, Rininta Octarini.