TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan tak pernah bertemu ayah Eky, Iptu Rudiana, selaku pelapor dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal ini berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Pegi yakni Toni RM.
"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," ujar Toni, Senin (15/7/2024), dilansir TribunJabar.id.
Toni menerangkan, selama 49 hari ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar), kliennya tak pernah bertemu Rudiana.
Selama masa penyidikan, Pegi Setiawan tak pernah dikonfrontasi dengan ayah Eky itu.
"Jadi tidak pernah ketemu, tidak pernah diperiksa sama Rudiana," ucap Toni.
Selain itu, Pegi tak pernah dikonfrontasi dengan Sudirman dan Aep, dua sosok yang memberikan kesaksian soal keterlibatan Pegi dalam kasus ini.
"Terhadap Sudirman yang mengaku melihat Pegi Setiawan juga sama, tidak pernah dikonfrontir."
"Terhadap Aep pun yang memberi kesaksian Pegi Setiawan berada di TKP, di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, itu juga tidak pernah dikonfrontir," jelasnya.
Toni menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana, apabila ada satu atau beberapa tersangka tak mengakui, mestinya dilakukan konfrontasi.
"Padahal yang namanya pembunuhan berencana, kalau salah satu atau tersangka tidak mengakui, seharusnya itu dikonfrontir, seperti Aep dan Sudirman kepada Pegi Setiawan. Sepertinya ini ingin memaksakan," terang Toni.
Baca juga: Razman Arif Nasution Sebut Pengacara Pegi Kampungan
Kendati demikian, saat ini status tersangka Pegi telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Toni pun mempersilakan Polda Jabar untuk mencari pelaku sebenarnya yang membunuh Vina dan Eky.
"Silakan sekarang Polda Jabar mengusut pelaku yang sebenarnya," tutur Toni.
Iptu Rudiana Didesak Muncul
Sementara itu, akhir-akhir ini Iptu Rudiana banyak didesak untuk muncul ke publik guna mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 supaya terang benderang.
Pasalnya, Pegi Setiawan kini telah bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Kuasa hukum Pegi pun sepakat kehadiran Iptu Rudiana dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," kata Toni RM dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/2024).
"Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi."
"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.
Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa adalah Rudiana.
Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik soal identitas para pelaku pembunuhan tersebut dan dirinya menyodorkan 11 nama.
"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir."
"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," ungkapnya.
Toni pun mempertanyakan dari mana Rudiana mengetahui, 11 orang itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat kejadian itu dari kejauhan.
"Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu," tuturnya.
Baca juga: Aep Tak Muncul usai Pegi Bebas, sang Ayah sebut Anaknya Kerap Dijemput Polda Jabar & Kost di Bandung
Toni menyoroti bagaimana Iptu Rudiana tak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu alias tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti."
"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.
Lalu, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu kini sudah dibebaskan dari status tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Selama Ditahan, Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Rudiana ataupun Sudirman, Toni RM: Ingin Memaksakan.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)