News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Usulan Penghapusan Larangan Prajurit TNI Berbisnis, Menko Polhukam: Masih Dalam Pembahasan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara soal usulan penghapusan larangan prajurit terlibat berbisnis yang diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam revisi UU TNI.

Hadi mengatakan saat ini proses revisi UU TNI masih berjalan dan usulan tersebut masih dalam pembahasan.

Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI

Ia mengatakan dua pasal utama yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun bagi prajurit.

Hal tersebut disampaikannya usai membuka Rakorwas Kompolnas-Polri di Hotal di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (17/7/2024).

Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI

"Ya ini kan masih dalam proses ya. Kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53. Namun terkait dengan kegiatan berbisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi kepada wartawan.

Hadi mengkonfirmasi TNI telah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.

Alasannya, kata dia, adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masa kini.

Hal tersebut, kata dia, mengingat UU TNI telah berusia 20 tahun.

"Di antara ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber threat, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan, dan ini akan dijabarkan dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," kata dia.

Ia mengatakan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Selain itu, kata dia, TNI dan Polri terus memberikan masukan-masikan untuk perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian.

"Ya memang (proses) DIM-nya sampai bulan Agustus, 60 hari," kata Hadi.

Baca juga: Anggota TNI Tembak Pemulung di Palu, Ketua Komisi I DPR: Jangan Bertindak Arogan!


7 Pasal Lain Diusulkan Turut Dibahas

Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait perluasan penempatan jabatan perwira aktif TNI dan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.

Namun, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.

Pasal tersebut antara lain; pasal 1 angka 6, 7, 8, 9, 21 terkait ketentuan umum; pasal 7 terkait operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP); pasal 8, 9, dan 10 tentang Tugas TNI AD, AL, dan AU; pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat dalam bisnis; pasal 71 tentang ketentuan peralihan pasal 53; dan penjelasan pasal 55 huruf e terkait status prajurit yang meninggal dunia.

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kondisi dan situasi yang telah dihadapi TNI hari ini.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

"Oleh karena itu dalam Surat Bapak Panglima TNI menyarankan ada usulan pembaruan, bukan mengada-ada tetapi eksisting yang sudah dilakukan TNI itu dimasukkan," kata dia dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Minggu (14/7/2024).

"Termasuk juga adalah TNI bukan berada di dalam ruang yang steril. TNI itu merupakan bagian dari komponen bangsa. Oleh karena itu harus diatur bagaimana hubungan kelembagaan, relasi kelembagaan di dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara," sambung Kresno.

Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI

Soal usulan penghapusan larangan keterlibatan prajurit dalam berbisnis pada pasal 39 yang disorot, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.

Namun demikian, Kresno menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.

Kresno pun mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.

Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI bukan personelnya.

"Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis," kata dia.

Setelah memparkan hal tersebut, ia menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait usulan-usulan tersebut.

"Itu adalah beberapa pasal dari Tim TNI yang kemudian diwujudkan oleh surat Bapak Panglima TNI kepada Menko Polhukam. Kemudian saya kira nanti akan ada naskah akademik, ada detail DIM-nya. Dan Tim dari Mabes TNI sangat terbuka untuk kita berdiskusi lebih lanjut," kata Kresno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini