Kemudian, Blok Marimoi I untuk komoditas nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk; dan Blok Lililef Sawai untuk komoditas nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan pemenang PT Aneka Tambang, Tbk.
Selain terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP, Muhaimin Syarif juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Gani Kasuba terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti dan temuan jika Muhaimin menyuap Abdul Gani yang telah dijerat lebih dahulu dengan total Rp7 miliar.
KPK menduga pemberian uang oleh Muhaimin dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun pihak lain dengan sejumlah cara.
"Dilakukan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK. Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Asep.
Muhaimin Syarif atau Ucu akhirnya dijebloskan oleh tim penyidik KPK ke jeruji besi, Rabu (17/7/2024). Muhaimin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rutan Cabang KPK.
Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Disebut Kecipratan Rp1,4 M Lewat Sopir
Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.