"Undang-undangdan Peraturan KPU tidak ada pertentangan, sudah jelas sekali. UU dan Peraturan KPU itu sama. Cuma karena ada Putusan MA (23 P/HUM/2024) ini dibuat menjadi kabur," tutur Abdul Hakim.
Baca juga: Ini Sosok Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Mantan Terpidana Vina Cirebon Saka Tatal
Sebagai informasi, tiga hakim yang dilaporkan, yakni Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara usia calon kepala daerah.
Diketahui, perkara mengenai syarat usia calon kepala daerah itu telah diputus dalam Putusan MA 23 P/HUM/2024, yang menyatakan usia calon kepala daerah terhitung saat pelantikan calon terpilih.
Berdasarkan surat panggilan resmi KY dengan nomor 1704/PIM/LM.04.01/07/2024, pemeriksaan dijadwalkan digelar, pada Kamis, 18 Juli 2024.
"Kamis, 18 Juli 2024. Pukul 13.00 WIB," demikian dikutip dari surat panggilan KY untuk Pelapor tersebut, pada Rabu (17/7/2024).
Pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup.
Sementara itu, Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Komisi Yudisial akan memproses lebih lanjut laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
"KY telah menjadwalkan pemeriksaan, sesuai dengan surat panggilan yang disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Mukti, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu ini.
Kemudian, katanya, KY akan mendalami keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Laporan terhadap putusan mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah tersebut diajukan ke KY oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), pada Senin (3/6/2024).
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: PTUN Permalukan Lembaga Sendiri Jika Kabulkan Gugatan Anwar Usman