News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

20 Tahun Perjuangan Terancam Sia-sia, 4 Lembaga Negara HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT

Penulis: Gita Irawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan empat lembaga negara HAM, yakni Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Disabilitas usai konferensi pers bertajuk Merespons 20 Tahun RUU PPRT Berproses di DPR di kantor Komnas Perempuan Jakarta pada Jumat (19/7/2024).

"Kebetulan tiga menterinya hadir saat itu. Artinya desakan itu juga dilakukan oleh lembaga yang lain," kata dia.

Bakal Surati Serentak

Empat lembaga negara tersebut juga akan melakukan sejumlah langkah untuk mendesak DPR membahas, menetapkan, dan mengesahkan RUU tersebut segera.

Langkah tersebut di antaranya adalah dengan menyurati Ketua DPR secara bersama-sama guna berdiskusi terkait dengan urgensi disahkannya RUU tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang meyakini Ketua DPR RI memiki empati terhadap PRT yang selama ini banyak menjadi korban tindak kekerasan.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Aksi Pasang Jemuran di DPR

Selain itu, kata dia, terhadap pemberi kerja di mana ketika RUU PPRT belum disahkan banyak pemberi kerja yang mungkin kecewa dengan kualitas pekerja rumah tangganya.

"Oleh karena itu sekali lagi kita ingin menegaskan bahwa ketika RUU PPRT ini disahkan, yang dilindungi adalah pemberi kerja dan pekerja rumah tangga itu sendiri. Karena itu ini menjadi concern kita bersama," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini