Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "KPK Bawa Empat Orang Usai Menggeledah Kantor Chimarder 777 Gunungpati Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang