TRIBUNNEWS.COM - Pengusutan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan salah satunya yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Namun, kerja KPK tidak sampai di situ lantaran kemarin, Kamis (19/7/2024), lembaga anti rasuah kembali melakukan penggeledahan ke beberapa kantor dinas.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah sebuah perusahaan konstruksi di Semarang yakni PT Chimarder 777.
Lalu apa perkembangan dari kasus korupsi di Pemkot Semarang lewat penggeledahan yang dilakukan KPK kemarin? Berikut update-nya.
Sejumlah Kadis Dikumpulkan, Ada Plt Kadis yang Dibawa KPK
Dikutip dari Kompas.com, hari kedua penggeledahan oleh petugas KPK dilakukan di Gedung Moch Ichsan Balai Kota Semarang pada Kamis kemarin pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan pun dilakukan di sejumlah instansi pemerintah Pemkot Semarang di lingkungan tersebut.
Selain itu, beberapa kepala dinas (kadis) dan beberapa pegawai Pemkot Semarang dikumpulkan di lantai 8 gedung tersebut.
Adapun kepala dinas yang dikumpulkan yakni:
- Kepala Dinas Sosial, Heroe Soekendar
- Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), Soenarto
- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Yudi Wibowo
- Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru), Irwansyah
- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Joko Hartono
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diyah Supartiningtias.
Baca juga: 7 Kepala Dinas Pemkot Semarang Ikut Dikumpulkan KPK, Imbas Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita
Sementara, penggeledahan oleh KPK dilakukan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang seperti kantor Dinas Sosial, kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Dilansir Tribun Jateng, KPK membawa tiga koper dan dua kardus saat meninggalkan Balai Kota Semarang usai penggeledahan dilakukan.
Lalu, ketika akan meninggalkan Balai Kota Semarang, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diyah Supartiningtias ikut salah satu mobil rombongan KPK.
Ada Perusahaan Diperiksa KPK, Sedang Garap Proyek RS
Selain instansi pemerintahan, KPK juga melakukan pemeriksaan ke sebuah perusahaan konstruksi di Semarang, PT Chimarder 777.
Masih dikutip dari Tribun Jateng, perusahaan ini disebut tengah menangani beberapa proyek seperti Rumah Sakit Daerah Wongsonegoro (RSWN) dan Universitas Terbuka (UT).
Hal ini disampaikan oleh salah satu pegawai Chimarder 777 yang enggan disebutkan namanya.
"Kalau yang terakhir itu yang lagi running itu UT, Universitas Terbuka sama RSWN," katanya pada Kamis kemarin.
Dia juga menyebut bahwa perusahaan yang digeledah tersebut adalah milik salah satu tersangka yang sudah ditetapkan KPK yaitu Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Martono.
KPK bertanya kepadanya terkait keberadaan Martono.
"Cuma ditanya tok (saja), ditanyak Pak Martono ada apa nggak," ujarnya.
Di sisi lain, KPK melakukan penggeledahan sekira pukul 12.00 WIB dan menghabiskan waktu delapan jam di kantor tersebut.
Seseorang yang ada di dalam gedung itu menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan KPK di lantai dua gedung tersebut.
"Baru saja datang KPK ke sini. Sekarang di lantai dua dan tiga," tuturnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa satu koper yang belum diketahui isinya.
Selain itu, penyidik KPK juga membawaa empat orang usai melakukan penggeledahan.
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Jadi Tersangka
Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024).
Adapun pengumuman tersebut disampaikan usai penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah dinas dan lingkungan Pemkot Semarang.
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka yaitu Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Baca juga: Ragam Reaksi PDIP usai Wali Kota Semarang Jadi Tersangka Korupsi, Sentil KPK hingga Endus Politisasi
Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "KPK Bawa Empat Orang Usai Menggeledah Kantor Chimarder 777 Gunungpati Semarang"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajlin)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang