News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Diperkuat Susno Duadji, Kabareskrim Pernah Sebut Kasus Vina Cirebon Awalnya Kecelakaan Lalu Lintas

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji yakin kasus meninggalnya Vina Cirebon bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari TVOneNews, Senin (22/7/2024).

Pernyataan Susno Duadji adalah babak baru kasus tewasnya Vina Cirebon 2016 lalu.

Baca berita selengkapnya : Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal 

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, awalnya Vina dan Eki disebut tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Geng motor dituduh merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Tetapi tiga diantaranya masih buron.

Baca juga: Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal 

Dari delapan orang yang sudah divonis penjara, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini