Hal itu karena pelelangan proyek ini dilakukan dengan tidak semestinya, di mana PT AIM sudah dikondisikan menjadi pemenang.
"Karunia kemudian memerintahkan kembali tim tender PT AlM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada Bunamas bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Hasilnya, terdapat sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut.
Jaksa mengatakan, sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.