News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terungkap, Johnny G Plate dan Subkontraktor Lakukan 'Pertemuan Gelap' di Hotel hingga Lapangan Golf

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan surat replik atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan terdakwa Jemy Sutjiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2024). Jaksa menyampaikan adanya beberapa kali pertemuan tidak resmi antara Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dengan pihak subkontraktor, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. 

"Terdakwa juga beberapa kali ikut perjalanan dengan Anang Achmad Latif dan Johnny Plate terkait agenda kunjungan terkait proyek BTS 4G di beberapa daerah, di antaranya di Kupang, Bali, dan Labuan Bajo," katanya.

Pertemuan-pertemuan tidak resmi itu kemudian dianggap jaksa berdampak pada pembangunan tower BTS 4G Kominfo yang bermasalah di berbagai penjuru Indonesia.

Karena itulah, jaksa mempertahankan tuntutannya terhadap Jemy Sutjiawan.

"Dengan berbagai hal tersebut, kami sebagai penuntut umum akan tetap pada kesimpulan sama dalam tuntutan kami," kata jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pangdam Udayana Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung usai Olahraga

Jaksa menilai Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini