"Terdakwa juga beberapa kali ikut perjalanan dengan Anang Achmad Latif dan Johnny Plate terkait agenda kunjungan terkait proyek BTS 4G di beberapa daerah, di antaranya di Kupang, Bali, dan Labuan Bajo," katanya.
Pertemuan-pertemuan tidak resmi itu kemudian dianggap jaksa berdampak pada pembangunan tower BTS 4G Kominfo yang bermasalah di berbagai penjuru Indonesia.
Karena itulah, jaksa mempertahankan tuntutannya terhadap Jemy Sutjiawan.
"Dengan berbagai hal tersebut, kami sebagai penuntut umum akan tetap pada kesimpulan sama dalam tuntutan kami," kata jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pangdam Udayana Mayjen TNI Harfendi Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung usai Olahraga
Jaksa menilai Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.