2. Produsen Roti Okko Diminta Menarik Produknya
Langkah tegas diambil BPOM, yakni memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tegas BPOM.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah turut mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
"BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," keterangan BPOM.
Tak lupa BPOM mengimbau agar masyarakat merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya.
Termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
3. Menteri Koperasi dan UKM Soroti soal Persaingan Usaha
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, turut merespons polemik soal keamanan pangan pada roti Okko dan roti Aoka.
Menurut Teten, terkait dugaan mengandung bahan pengawet berbahaya sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
Namun, Teten lebih menyoroti soal persaingan perusahaan besar dengan pelaku UMKM.
Roti Aoka merupakan produksi PT Indonesia Bakery Family dan Roti Okko diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food yang sama-sama berasal dari Bandung.
Kehadiran kedua produk roti tersebut, kerap dinilai membuat roti produksi UMKM kalah bersaing.
"Teknologi mereka bagus, produknya unggul, ya pasti roti-roti dalam negeri kan enggak bisa bersaing," kata Teten.