Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru setelah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang berlangsung Rabu, 24 Juli 2024 diketahui berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Serta perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penetapan tersangka dilakukan merujuk hasil analisa barang bukti yang ditemukan di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” ujar Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Adapun dari lokasi penggeledahan itu diamankan dokumen dan print out barang bukti elektronik (BBE).
Baca juga: Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani
Bukti-bukti tersebut diduga ada kaitannya dengan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa.
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Baca juga: Baru Saja Terjadi, Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.