News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan aset rumah keluarga Rafael Alun Trisambodo alias tidak dirampas untuk negara.

Junaedi menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap putusan MA ini.

Namun, jika mengacu perundangan yang berlaku dan fakta persidangan, seharusnya aset rumah tersebut dikembalikan karena perolehan harta tersebut bukan dari hasil gratifikasi atau pun suap. 

Apalagi, lanjut dia, harta Rafael Alun tersebut telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

"Memang dari awal kita sudah bilang ini harusnya nggak boleh (disita) karena harta itu sudah dilaporkan dalam tax amnesty," kata Junaedi dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: TERUNGKAP Daftar Eks Pejabat Diduga Kerap Pungli di Rutan KPK: Emirsyah Satar hingga Azis Syamsudin

Adapun barang bukti yang diperintahan dikembalikan meliputi Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Dia melanjutkan, beradasarkan aturan dalam UU Tax Amnesty, harusnya pengembalian harta yang sempat disita pihak KPK juga berlaku untuk sisa harta lainnya. 

Karena menurutnya, sesuai dengan pasal 20 UU Tax Amnesty, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Itu dijamin dalam UU, jadi kalau ada yang bertanya apakah itu akan jadi bahan penuntutan? Maka, itu jadinya bertentangan dengan asas hukuman pidana. Jadi mungkin hakim sudah melihat itu (aturan tax amnesty)," katanya.

"Cuma akan lebih setuju lagi jika seluruh aset yang diikutsertakan program Tax Amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara seharusnya menjamin itu, bisa dilihat untuk seluruh yang kami dalilkan. Jadi, apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung saya setuju, tapi saya akan sangat lebih setuju kalau selebihnya apa yang kami dalilkan juga diterima," sambung dia.

Baca juga: LIVE Apesnya Aep Tak Dibela Iptu Rudiana hingga Ambisi Dede usai Dijebak di Kasus Vina

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini