News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dengan demikian, majelis hakim kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rafael Alun.

Ayah Mario Dandy itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini