Dengan demikian, majelis hakim kasasi MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tetap menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rafael Alun.
Ayah Mario Dandy itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Kasus tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P Tampubolon.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung dan Kementerian BUMN Usut Dugaan Proyek Fiktif PT Inka di Kongo
Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.