News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ungkit Tax Amnesty, Pihak Rafael Alun Respons Putusan MA soal Pengembalian Rumah yang Disita

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berpelukan dengan putranya Mario Dandy sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Mario Dandy yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat dan Accounting Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain itu, Junaedi mengataka  bahwa penerimaan uang oleh Rafael Alun dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti. 

Adapun nominal rupiah yang dituduhkan sebagai gratifikasi yang diterima Rafael dari PT Arme, menurut Junaedi keliru karena angka itu merupakan penghasilan kotor perusahaan sebelum dipotong gaji karyawan dan biaya operasional lainnya.

Belum lagi, ditegaskan Junaedi, Rafael bukan merupakan pemegang saham pengendali seperti yang dituduhkan dalam persidangan.

"Enggak mungkin dong masa perusahaan semuanya lalu itu dilimpahkan menjadi kesalahannya Pak Alun. Karena selain pak Alun ada pemegang saham lain dan kontrol keuangan itu bukan di pak Alun" jelas dia.

Juanedi berharap para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menghadirkan barang bukti.

"Belajar bagaimana caranya menghadirkan bukti yang benar," pungkasnya.

MA Tolak Kasasi Jaksa KPK untuk Vonis Rafael Alun

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat di Ditjen Pajak. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 terkait kasasi kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.

"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti," demikian dikutip dari laman resmi MA, pada Rabu (24/7/2024).

Adapun perkara kasasi ini diputus oleh hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto, serta dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Sidang putusan perkara ini digelar, pada 16 Juli 2024.

Dalam putusan, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya:

1. Barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 434, berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, yang merupakan istri terdakwa Rafael Alun.

2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436, berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70. Uang tersebut berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

3. Barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552/perkara TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike Torondok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini