News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Beda Pendapat Dua Mantan Kabareskrim Penanganan Kasus Vina Cirebon: Susno Duadji Vs Ito Sumardi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Kepala Bareskrim Polri 2009 – 2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi dan Kepala Bareskrim 2008 – 2009 Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Ito Sumardi dan Susno Duadji berbeda pendapat terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya, Eky.

Dua pensiunan komisaris jenderal polisi itu memiliki pendapat yang bertolak belakang. Susno Duadji secara tegas mengatakan telah terjadi kesalahan berjemaah dalam penganan kasus Vina Cirebon.

Apalagi keterlibatan ayah Eky, Iptu Rudiana yang menangkap para terduga pelaku yang kini sudah dipidana.

Sementara Ito Sumardi mengatakan tugas kepolisian dalam menyidik kasus tersebut sudah benar. Menurut dia, keterlibatan Iptu Rudiana hanya dalam proses penangkapan walau tanpa surat tugas.

Baca juga: Mantan Kabareskrim Ito Sumardi Jelaskan Soal Iptu Rudiana Tangkap Terduga Pembunuh Vina Cirebon

Susno Duadji: Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum

Kepala Bareskrim Polri 2008 – 2009 Susno Duadji mengaku telah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada. Susno Duadji menilai ada kesalahan berjemaah aparat penegak hukum.

"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," kata Susno di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (19/7/2024).

Kata dia, Kesalahan itu sempurna dengan putusan hakim yang memvonis kedelapan pemuda yang ditangkap dengan jeratan pembunuhan berencana dan dihukum penjara seumur hidup.

"Iya (ada kesalahan berjemaah), gak usah saya katakan begitu berita acara sudah ngomong. Saya sudah baca berita acara tebal itu," jelas Susno.

Menurutnya, akar masalah penangkapan kedelapan pemuda, ditambah penetapan tiga daftar pencarian orang, karena kesaksian Aep dan aksi Rudiana yang melakukan penangkapan.

Rudiana merupakan ayah dari korban Eky, yang pada saat itu merupakan Kanit Narkoba di Polresta Cirebon Kota.

Kendati berdinas di satuan narkoba, namun ia memaksakan diri menyelidiki dan menangkap Saka Tatal dan kawan-kawan dan menuduhnya sebagai pembunuh Vina serta Eky.

"Dari mana nama 11 tersangka yang jadi terhukum sekarang, itu dari Rudiana, dari mana Rudiana dapat itu, dari yang Namanya Aep, dari mana Aep dapat itu dari melihat Jarak 100 meter."

"Kita sudah kacau se-Nusantara oleh Aep. Hingga Aep ini menjadi aib," jelasnya.

Ito: Tidak masalah Iptu Rudiana tanpa dibekali surat perintah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini