TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa ada sosok berinisial T yang mengendalikan bisnis judi online (judol) Tanah Air.
Bahkan, Benny menyebutkan sosok T ini merupakan orang yang kebal hukum dan sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny, Kamis (25/7/2025), dilansir Kompas.com.
Setelah Benny menyebutkan sosok T kebal hukum itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso lantas mengusulkan agar Satgas Pemberantasan Judi Online.
Sebab, menurutnya akan sia-sia peran Satgas Judi Online itu nantinya, jika ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Karena gunanya dibentuk Satgas Judi Online tersebut untuk memberantas judi online yang selama ini dinilai tidak bisa diatasi oleh aparat penegak hukum secara maksimal.
"Jika ada orang yang kebal hukum dari judi online menurut saya percuma ada Satgas Pemberantasan Judi Online," kata Santoso kepada Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
"Bubarkan saja Satgas itu, karena tujuan dari dibentuknya Satgas itu adalah sebagai badan ad hock dalam pemberantasan judi online yang selama ini dinilai bahwa aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hassanudin pun meminta agar pemerintah menindak lanjuti kabar yang disampaikan oleh Benny tersebut.
Apabila memang benar adanya, maka pemerintah harus memporses hukum sosok T itu.
"Ya kalau benar ada orang yang mem backup sebaiknya di proses hukum dong," kata Hassanudin saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Soal Judi Online Dikendalikan Sosok Inisial T, Begini Kata Menkominfo dan PPATK
Namun, dia enggan berspekulasi lebih soal pernyataan Benny mengenai inisial T yang kendalikan judi online, karena institusi tersebut bukanlah mitra strategis dari Komisi I DPR RI.
Mengenai hal ini, Benny juga berharap pemerintahan dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” kata Benny.