Penangkapan ini dilakukan pihak Kejagung dalam kapasitas Ujang Iskandar sebagai saksi kasus korupsi dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kasus itu sendiri ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Diketahui, Ujang Iskandar pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.
Ujang diamankan oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Kalteng sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Harli menegaskan, pengamanan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Ujang ditangkap karena tidak pernah hadir panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.
"Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024).
Kejagung lantas mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa Ujang tiba di Terminal 3 pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam).
Baca juga: Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal Kotawaringin Barat Kalteng
Menurut Harli, Ujang bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Harli.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi, Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Berstatus Saksi"