News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA India Ditangkap Polisi usai Tipu-tipu Modus Trading Forex Emas, Korban Rugi hingga Rp3,5 Miliar

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial FFS lantaran melakukan aksi penipuan di Indonesia.

Adapun modus yang digunakan yakni dengan mengajak korban melakukan trading forex emas hingga seorang WNA India berinisial GRN merugi hingga Rp3,5 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka sudah menetap selama 2 tahun di Indonesia.

"Karena sama-sama di Indonesia dan setelah kenal sekian lama tersangka tawarkan korban untuk ikut investasi trading forex emas," kata Hendri kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen kepada korban serta dikembalikan lagi modal awal saat sudah satu tahun agar tergiur untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka.

Kejadian awal terjadi pada April 2021 lalu yang juga merupakan klausul perjanjian yang pertama antaran tersangka dan korban.

Saat itu, korban menginvestasikan uangnya sebesar 50.000 USD kepada tersangka. Awalnya, perjanjian masih belum menemukan masalah selama delapan bulan.

"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama berjalan baik. Tersangka terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 USD kepada korban," ujarnya.

Namun, dari bulan ke-9 hingga ke-12, korban tak pernah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

Dari sana, tersangka menawarkan klausul perjanjian investasi kedua dengan iming-iming akan dilakukan pembagian sebesar 50:50.

Baca juga: Modus Sindikat Penipuan Online, Tawari Kerja Paruh Waktu, Total Kerugian di 4 Negara Rp1,5 T

Korban percaya dengan janji-janji tersangka karena pada klausul pertama korban sudah mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut.

"Korban tertarik akhirnya kembali membuat perjanjian dan serahkan uang sebanyak 250.000 USD kepada tersangka," ungkapnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang hasil investasi yang kedua tak pernah dikembalikan oleh tersangka.

Bukannya berhenti, tersangka kembali mengajukan klausul perjanjian untuk yang ketiga kalinya itu kepada korban.

"Berlanjut perjanjian ketiga, tersangka menyatakan akan membuat usaha nanti dan dari usaha dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang di perjanjian pertama dan kedua," tuturnya.

Hendri Umar mengatakan, karena korban kembali tidak mendapatkan keuntungan,  sehingga melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Desember 2023.

"Ternyata hasil nol bodong semua, tidak terlaksana. Korban melaporkan pihak kami terkait perbuatan yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, FFS telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah 15 hari berjalan penahanan, penyidik sedang lengkapi berkas yang nanti akan dikirimkan ke JPU," ujar dia.

Hendri Umar mengatakan, penyidik telah menyita tiga perjanjian yang dibuat tersangka dan korban. Selain itu, rekening koran milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tak seluruh uang yang disetorkan korban dialihkan ke investasi. Misalnya, pada saat klausul kedua antara korban dengan tersangka.

"250.000 USD kalau dikonversikan Rp 3,5 Miliyar itu digunakan untuk investasi tranding Rp 1,5 Miliyar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun diluar dari urusan trading forex. Dan itu juga terjadi di perjanjian pertama dan ketiga," ujar dia.

"Uang yang diserahkan korban kepada tersangka dipergunakan bukan untuk urusan trading forex hanya 30 persen atau 40 persen sisanya telah digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan lainnya," dia menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4  Undang-Undang TPPU.

"Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahu. kalau terkait pasal 3 pasal 4 UU TPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini