News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Tanggapi Vonis Karen Agustiawan, Sebut KPK Harusnya Perintahkan Ini ke Pertamina

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) itu sebelumnya KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dua tersangka itu berinisial HK dan YA.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ungkap Tessa.

HK merupakan Hari Karyuliarto, eks Direktur Gas Pertamina. Sementara YA adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini