TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Dini Sera Afrianti mengadukan vonis bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024).
Dalam aduannya, keluarga Dini tidak terima Ronald Tannur divonis bebas setelah menganiaya Dini hingga tewas.
Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura.
Di sela-sela pernyataannya, Dimas sempat menunjukkan foto kondisi jenazah Dini sebelum diautopsi.
Pada foto tersebut, terlihat ada luka bekas lindasan ban pada jenazah Dini.
"Yang menyebabkan kematian ada pendarahan hebat di perut, dada, dan hati," ucap Dimas, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
"Di bagian lengan korban ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka. Ini ada bekas ban," sambungnya sembari menunjukkan foto jenazah Dini.
Komisi III DPR kemudian meminta pihak Dini untuk menampilkan pada layar kondisi jenazah korban.
Saat melihat foto tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni pun bereaksi.
"Astagfirullah, bi*d*b sekali ini," ucap Sahrono.
Dimas kemudian melanjutkan pernyataannya terkait kejanggalan persidangan kasus Ronald Tannur ini.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Legislator Demokrat: Mafia Peradilan di Indonesia Bukan Isapan Jempol
Ia menegaskan, semua saksi telah diperiksa untuk memberikan kesaksian.
"Semua sekuriti dan saksi yang berkaitan dengan perkara ini sudah dihadirkan," ujar Dimas.
Dalam kesempatan itu, Dimas juga mengungkap sejumlah sikap janggal hakim saat persidangan berlangsung.