Di antaranya, foto-foto yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini sudah tidak benar.
Selain itu, ada pula surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat Ronald Tannur membawa Dini ke rumah sakit seusai penganiayaan.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebauaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami)