“Pemberian uang dari Sulmiyadi (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada Halim Hartono melalui Andri Fitria sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak untuk Halim Hartono,” kata jaksa.
“Sebesar 1,5 persen untuk pokja (kelompok kerja), dan sebesar 1,5 persen untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Halim Hartono menjadi terdakwa bersama eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Perkara ini juga menjerat eks PPK, Akhmad Afif Setiawan; eks Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.
Tak hanya tujuh terdakwa, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Hendy Siswanto; dan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono juga disebut terlibat dalam perkara ini.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa telah dilakukan review desain pembangunan jalur KA antara Sigli–Bireun dan Kutablang–Lhokseumawe–Langsa–Besitang dalam tahap perencanaan.
Padahal, belum dilaksanakan kegiatan prastudi kelayakan (preliminitary feasibility study), studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kemenhub.
Jaksa menyebut, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara memerintahkan Pokja mengerjakan review desain untuk dikerjakan Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan.
Baca juga: Kata Kepala BP2MI usai Diperiksa Bareskrim soal Sosok T Pengendali Judi Online di Indonesia
Arista Gunawan, kata jaksa, meminjam PT Budhi Cakra Konsultan untuk mengikuti tender kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA Besitang–Langsa dengan memberikan fee 5 persen.
“Hendy Siswanto dan Abdul Kamal tetap melakukan pembayaran 100 persen kepada PT Budhi Cakra Konsultan walaupun Arista Gunawan tidak menyelesaikan pekerjaan,” papar jaksa.