News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 4 Tahun Penjara, Sofiah Balfas Disebut tak Ikut Menikmati Hasil Korupsi Proyek Tol MBZ

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofiah Balfas menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Laporan Aime Azzahra Salsabila Putri dari Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) Sofiah Balfas divonis terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias tol MBZ.

“Menyatakan Terdakwa Sofiah Balfas telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tol Jakarta-Cikampek II) secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana terhadap terdakwa Sofiah Balfas dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Hakim juga menjatuhi hukuman denda pada Sofiah Balfas sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Sofiah Balfas diseret ke pengadilan bersama tiga terdakwa lain yakni Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC), Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang JCC, dan Tony Budianto Sihite selaku Staff Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Sang Suami Alwin Basri

Hakim menyatakan Sofiah Balfas terbukti melakukan pengaturan dan perubahan spesifikasi material yang hanya dapat dipenuhi oleh PT Bukaka Teknik Utama.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor), lalu UU Tipikor juncto Pasal 35 Ayat 1.

Vonis yang diberikan oleh hukum berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk Sofiah, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, dan mengidap penyakit.

Atas vonis hakim tersebut, Sofiah menyatakan pikir-pikir.

“Dipikir-pikir dulu ya,” ucap mantan direktur operasional PT Bukaka itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini