Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menyebut KPK menghormati proses yang dilakukan DPR dengan menunggu koordinasi.
KPK tidak bisa ‘jemput bola’ untuk menghindari adanya intervensi.
"KPK menghormati proses yang dilakukan oleh lembaga DPR RI melalui Pansus Haji dengan tidak melakukan intervensi," katanya.
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 oleh pemerintah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan soal dugaan korupsi dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
"KPK memang tidak perlu menunggu laporan, kalau ada indikasi, mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Penyelidikan harus dilakukan untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi.
Sebab, Kemenag secara sepihak mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.
Sementara, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, 3 Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Jalani Sidang Perdana Besok
"Itu lebih bagus lagi untuk menemukan peristiwanya, ada dugaan korupsi enggak di situ, misalnya suap, atau gratifikasi, atau bentuk-bentuk yang lain. Karena ini pengalihan kuota diberikan kepada ONH plus ini ada dugaan gratifikasi dan suap enggak," ujar Boyamin.