TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap dan menetapkan Meita Iriyanti, influencer sekaligus pemilik tempat penitipan anak atau daycare bernama Wensen School Depok sebagai tersangka kasus penganiayaan balita berinisial MK (2).
Meita Iriyanti ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Setelah menyandang status tersangka, Meita kini dibayangi hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya.
Berikut 7 fakta kasus pemilik daycare aniaya balita di Depok, dirangkum Tribunnews:
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah orangtua MK, RDU melapor ke Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024) lalu.
Ia melaporkan Meita atas dugaan penganiayaan terhadap MK di daycare.
RDU mengaku baru mengetahui perbuatan keji tersangka setelah mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan rekaman CCTV di suatu tuangan.
Dengan teganya, tersangka menendang hingga menusuk punggung MK menggunakan gunting.
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (gunting) di bagian punggung,” katanya.
"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” imbuhnya.
Baca juga: Bos Daycare Tersangka Penganiayaan Balita di Depok, Pihak Penitipan Anak sempat Mengelak
Rekaman CCTV yang memperlihatkan kekejian tersangka pun beredar luas di media sosial.
Satu di antaranya, diunggah akun Instagram @komisi.co, Rabu (31/7/2024).
Dalam unggahan itu, terlihat tersangka beberapa kali menendang dan memukul paha MK.
Akibat perbuatannya, MK mengalami memar di beberapa bagian tubuh.