News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Kronologi hingga Kurungan Penjara 5 Tahun Menanti

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Rekaman CCTV yang memperhatikan pemilik daycare di Depok berinisial MI diduga menganiaya anak Rizki Dwi Utari (28), MK (2) dan (Kanan) Daycare di Harjamukti, Kota Depok, tempat yang diduga menganiaya batita dua tahun, Rabu (31/7/2024).

Polisi telah menghimpun sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya, tiga video berbeda yang memperlihatkan tindakan keji tersangka terhadap korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan baju yang dipakai korban MK saat dianiaya tersangka.

Baca juga: Pemilik Wensen Daycare Ditangkap di Rumahnya, Polisi Temukan 3 Video Kekerasan

Terancam 5 Tahun Penjara

Setelah ditengkap, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lain yang dilakukan tersangka.

"Saat ini satu (laporan), tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran Kasat Reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," tutur Arya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Sakti/Faisal Mohay/Rifqah) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini