Polisi telah menghimpun sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya, tiga video berbeda yang memperlihatkan tindakan keji tersangka terhadap korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan baju yang dipakai korban MK saat dianiaya tersangka.
Baca juga: Pemilik Wensen Daycare Ditangkap di Rumahnya, Polisi Temukan 3 Video Kekerasan
Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah ditengkap, Meita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya korban penganiayaan lain yang dilakukan tersangka.
"Saat ini satu (laporan), tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran Kasat Reskrim, dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," tutur Arya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Sakti/Faisal Mohay/Rifqah) (Kompas.com)