News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keluarga David Ozora Rencana Gugat Perdata Mario Dandy Soal Kewajiban Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pernyataan itu disampaikan Mellisa usai kelurga David Ozora menerima restitusi tahap awal sebesar Rp706.8 juta hasil dari lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Kata Mellisa, kewajiban membayar restitusi itu akan menjadi tanggungan Mario Dandy seumur hidup dan akan menjadi utang.

"Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi utangnya Mario Dandy sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait," kata Mellisa saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel usai menerima restitusi awal, Kamis (1/8/2024).

Kata dia, pihak keluarga dari David Ozora akan terus mengawal pelunasan terhadap restitusi itu.

Bahkan, tak segan kubu kliennya akan melayangkan gugatan jika nantinya Mario Dandy tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

"Ketika dia memiliki harta maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar koma sekian," kata Mellisa.

"Ini lagi-lagi adalah yang namanya hak dan kewajiban ini harus jelas. Harus ada kepastian hukum," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini