Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai vonis bebas yang dijatuhkan pada Ronald adalah hal aneh.
Sebab, hakim justru menyatakan korban meninggal karena alkohol, padahal aksi penganiayaan Ronald merupakan fakta pidana yang terjadi.
"Jelas ini fakta yang perkara pidananya mutlak, kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal karena alkohol," ujar Sahroni.
Karena itu ia menilai hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah orang-orang sakit.
Sahroni bahkan curiga para hakim tidak memiliki TV dan HP yang memadai untuk melihat bukti CCTV kejadian.
"Itu yang sampai hari ini saya bilang tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua," tegas Sahroni.
Baca juga: Hima Persis Dukung Sikap Wakil Ketua DPR Terkait Putusan Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Sahroni mengaku ia dan rekan-rekannya di Komisi III DPR RI malu karena vonis yang dijatuhkan jauh dari temuan forensik.
Karena itu ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Malu kami di Komisi III mendengarnya. Maka jelas, diduga kuat semua hakimnya ‘bermain’, terlihat dari putusannya yang tidak berdasar, jauh dari temuan forensik," ujar Sahroni.
"Jadi, kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi. MA juga periksa itu ketiga hakimnya dan proses seadil-adilnya. Enggak bener semua itu," ujar dia.
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini tewas, berawal ketika Ronald dan Dini makan malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.